Kebahagiaan hari natal ternyata juga dirasakan orang-orang yang ada dibalik jeruji besi. Seperti yang lausyi.com kutip dari okezone.
Sebanyak 825 narapidana dan anak pidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman terkait hari raya Natal 25 Desember 2016.
"Penerima remisi ini tersebar pada 13 unit pelaksana teknis terdiri lembaga pemasyarakan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Anthonius Ayorbaba, di Manado, Sabtu (24/12/2016).
Ia mengatakan, dari 825 penerima remisi itu terdapat sekira 811 narapidana yang mendapat remisi dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan 14 narapidana mendapat remisi dan langsung bebas.
"Narapidana mendapat remisi bebas tersebar di Lapas Manado, Lapas Tondano, Lapas Tahuna, Rutan Manado, Rutan Kotamobagu, dan Rutan Amurang," kata Ayorbaba.
Ia menerangkan, narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni telah menjalani pidana selama enam bulan.
Syarat lainnya, berkelakuan baik, aktif dan partisipatif mengikuti program pembinaan, serta tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin yang dimasukkan ke register F.
Pemberian remisi dilakukan usai ibadah Natal pada Minggu 25 Desember 2016 di masing-masing lapas, rutan, dan cabang rutan.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar